Wikipedia:Bak pasir
Politik Hukum
Politik hukum berbeda makna dengan kata politik dan hukum. Jika politik dan hukum dipisahkan maka akan memberikan makna yang berbeda dari makna politik hukum itu sendiri. Politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum, Bellefroid menyatakan bahwa; “politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apakah yang harus diadakan pada hukum yang ada sekarang, supaya dapat memenuhi syarat-syarat baru dari hidup kemasyarakatan. ia melanjutkan perkembangan tertib hukum. karena ia mencoba menjadikan ius constitutum yang dipekembangkan dari stelsel-stelsel hukum yang lama menjadi ius constituendum atau hukum untuk masa yang akan datang".(Bellefroid, JHP, 1952. Inleiding tot de Rehtswetenschap in Nederlands, Dekker & Van Vegt, Nijmegen Utrecht, hal. 18. Dalam buku; Abdul Latif, H & Hasbi Ali, 2010. Politik Hukum. Sinar Grafika, Jakarta. Hal 6)
Pengertian diatas sama dengan pernyataan T. M. Radhie dalam tulisannya yang berjudul Pembaharuan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, bahwa; politik hukum adalah suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun. (Jurnal Prisma Nomor 6 Tahun II Desember 1973,hal 4. Dalam buku; Sri Soemantri, 2004. Dasar-dasar Politik Hukum. Raja Grafindo, Jakarta. Hal 27.)
Berdasarkan hal diatas tersebut saya berpendapat bahwa politik hukum merupakan pembuatan peraturan-peraturan hukum untuk mencapai cita-cita bernegara, yang dilakukan oleh segenap pihak yang mendapatkan hak dan wewenang yang berkewajiban mewujudkan cita-cita dan atau tujuan yang ingin dicapai tersebut. Nasir majid (bicara) 31 Desember 2012 10.40 (UTC)