Kota Lubuklinggau
Kota Lubuklinggau (Dahulu Daerah Tingkat II berstatus Kota Madya) adalah suatu kota setingkat kabupaten paling barat wilayah propinsi sumatera selatan yang terletak pada posisi antara 102 º 40' 0” - 103 º 0' 0” bujur timur dan 3 º 4' 10” - 3 º 22' 30” lintang selatan berbatasan langsung dengan kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu. Status "kota" untuk Lubuklinggau diberikan melalui UU No. 7 Tahun 2001 dan diresmikan pada 17 Agustus 2001, Kota ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas.[1]
Kota Lubuklinggau | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
Motto: Sebiduk Semare Arti: Satu wadah satu Tujuan | |
Koordinat: 3°17′48″S 102°51′42″E / 3.2967°S 102.8617°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sumatera Selatan |
Tanggal berdiri | 21 Juni 2001 |
Dasar hukum | UU No.7 Tahun 2001 |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | Drs. H. Riduan Effendi, SH. Msi. |
Luas | |
• Total | 401,50 km² km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi) |
Populasi ((2011)) | |
• Total | 223.314 |
Demografi | |
Zona waktu | UTC+07:00 (WIB) |
Kode BPS | |
Kode area telepon | 0733 |
Kode Kemendagri | 16.73 |
DAU | Rp. 377.966.605.000.- |
Situs web | www.lubuklinggaukota.go.id |
Batas wilayah
Utara | Kecamatan BKL Ulu Terawas, Musi Rawas |
Timur | Kecamatan Tugumulyo dan Muara Beliti, Musi Rawas |
Selatan | Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas dan Provinsi Bengkulu |
Barat | Provinsi Bengkulu |
Sejarah Singkat
Tahun 1929 status Lubuklinggau adalah sebagai Ibu Kota Marga Sindang Kelingi Ilir, dibawah Onder District Musi Ulu. Onder District Musi Ulu sendiri ibu kotanya adalah Muara Beliti.Tahun 1933 Ibukota Onder District Musi Ulu dipindah dari Muara Beliti ke Lubuklinggau. Tahun 1942-1945 Lubuklinggau menjadi Ibukota Kewedanaan Musi Ulu dan dilanjutkan setelah kemerdekaan. Pada waktu Clash I tahun 1947, Lubuklinggau dijadikan Ibukota Pemerintahan Propinsi Sumatera Bagian Selatan. Tahun 1948 Lubuklinggau menjadi Ibukota Kabupaten Musi Ulu Rawas dan tetap sebagai Ibukota Keresidenan Palembang.
Pada tahun 1956 Lubuklinggau menjadi Ibukota Daerah Swatantra Tingkat II Musi Rawas. Tahun 1981 dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tanggal 30 Oktober 1981 Lubuklinggau ditetapkan statusnya sebagai Kota Administratif. Tahun 2001 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 Lubuklinggau statusnya ditingkatkan menjadi Kota. Pada tanggal 17 Oktober 2001 Kota Lubuklinggau diresmikan menjadi Daerah Otonom.
Pembangunan Kota Lubuklinggau telah berjalan dengan pesat seiring dengan segala permasalahan yang dihadapinya dan menuntut ditetapkannya langkah-langkah yang dapat mengantisipasi perkembangan Kota, sekaligus memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Untuk itu diperlukan Manajemen Strategis yang diharapkan dapat mengelola dan mengembangkan Kota Lubuklinggau sebagai kota transit ke arah yang lebih maju menuju Kota Metropolitan. Kota Lubuklinggau terletak pada posisi geografis yang sangat strategis yaitu di antara provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu serta ibu kota provinsi Sumatera Selatan (Palembang) dan merupakan jalur penghubung antara Pulau Jawa dengan kota-kota bagian utara Pulau Sumatera. [2]
Referensi
- ^ (Indonesia) "Lubuk Linggau" (html). Diakses tanggal 2012-10-29.
- ^ (Indonesia) "Sejarah Singkat" (html). Diakses tanggal 2012-10-1.