Sistem informasi rumah sakit
Sistem informasi rumah sakit ( SIRS ) (bahasa Inggris: Hospital information systems,HIS ) adalah suatu sistem informasi yang terintegrasi dan disiapkan untuk menangani keseluruhan proses manajemen rumah sakit, mulai dari pelayanan terhadap apotik, penagihan, medical record, database personalia, penggajian karyawan, proses akuntansi sampai dengan pengendalian oleh manajemen.Setiap rumah sakit wajib melaksanakan SIRS sebagai proses pengumpulan , pengolahan, dan penyajian data rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan, yang meliputi data identitas rumah sakit, data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit, data rekapitulasi kegiatan pelayanan, data kompilasi penyakit / morbiditas pasien rawat inap dan rawat jalan [1].
Dasar Hukum
- Rumah sakit di Indonesia wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana ketentuan dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangketerbukaan Informasi Public ( KIP ) maka tersediannya data dan informasi mutlak dibutuhkan terutama oleh badan layanan umum seperti rumah sakit.
Dasar Pelaksanaan
- Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, TentangSistem Informasi Rumah Sakit ( Sistem Pelaporan Rumah Sakit ) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan.Paling lambat dalam jangka waktu 2 ( dua ) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaKu lagi.Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pas al 1 ( satu )ayat 1 ( satu ) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit ( SIRS ).
- Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL ( tahunan ) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 ( bulanan ) dikirimkan mulai tahun berjalan.
Penerapan
- Untuk dapat menggunakan aplikasi SIRS ONLINE , setiap rumah sakit wajib melakukan registrasi pada Kementerian Kesehatan.
- Registrasi digunakan untuk pencatatan data dasar rumah sakit pada Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan Nomor Identitas Rumah Sakit yang berlaku secara Nasional.
- Registrasi dilakukan secara online pada situs resmi Direktorat Bina Upaya Kesehatan.
Tujuan
Penyelenggaraan SIRS bertujuan untuk :
- Merumuskan Kebijakan dibidang perumahsakitan
- Menyajikan informasi rumahsakit secara nasional
- Melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyeleggaraan rumah sakit secara nasional.
Sifat Pelaporan
Sifat pelaporan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan
- Pelaporan yang bersifat terbaru, setiap saat( updated ), ditetapkan berdasarkan kebutuhan informasi untuk pengembangan program dan kebijakan dalam bidang perumahsakitan.
- Pelaporan yang bersifat periodic dilakukan 2( dua ) kali dalam 1( satu )tahun yang terdiri dari laporan tahunan dan rekapitulasi laporan bulanan ( otomatis ).
Pengisian Laporan
Pengisian laporan SIRS mengacu pada pedoman system informasi rumah sakit yaitu:
- Direktorat Jenderal Bina Upaya kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SIRS di rumah sakit.
- Pembinaan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan , dilakukan melalui bimbingan teknis pelaksanaan SIRS kepada rumah sakit dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota.
- Pengawasan pelaksanaan SIRS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bersama-sama seluruh DinasKesehatan Provinsi dan Dinans Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan efektifitas pelaporan SIRS, Direktorat Jenderal dapat memberikan penghargaan kepada rumah sakit maupun Dinas Kesehatan Provinsi dan / atau Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota.