Revisi sejak 7 Maret 2013 03.16 oleh Akuindo(bicara | kontrib)(←Membuat halaman berisi ''''Inisiatif''' artinya hak para anggota parlemen untuk mengajukan RUU atau Raperda yang berupa pembaharuan, perubahan (amandeme...')
Inisiatif artinya hak para anggota parlemen untuk mengajukan RUU atau Raperda yang berupa pembaharuan, perubahan (amandemen), perbaikan (revisi) serta pencabutan.