Reimbursing bank

Revisi sejak 9 April 2007 01.40 oleh Romdhoni Widyo Baskoro (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Reimbursing Bank''' adalah bank yang ditunjuk oleh ''issuing bank'' untuk melakukan pembayaran (reimburse) terhadap realisasi L/C yang telah dibayar oleh ''negotiating...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Reimbursing Bank adalah bank yang ditunjuk oleh issuing bank untuk melakukan pembayaran (reimburse) terhadap realisasi L/C yang telah dibayar oleh negotiating bank. Dalam transaksi menggunakan L/C Lokal atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), istilah yang digunakan adalah Bank Peremburs.