Segitiga pengaman adalah tanda berbentuk segitiga dengan sisi berwarna merah yang digunakan untuk mengamankan tempat kecelakaan atau mogok. Peraturan lalu-lintas di berbagai negara mengharuskan semua kendaraan memiliki segitiga pengaman dan menggunakannya bila kendaraan harus dihentikan di tempat-tempat yang berbahaya.

Segitiga pengaman

Segitiga pengaman yang dijual saat ini biasanya terbuat dari plastik dan dapat dilipat. Bila kendaraan terpaksa dihentikan karena kecelakaan, mogok, pecah ban, dan lain-lain, segitiga pengaman diletakkan di arah datangnya lalu-lintas, biasanya di belakang mobil.

Menurut UU no. 22 tahun 1999 Republik Indonesia, bila saat berhenti, tidak memasang segitiga pengaman atau tanda pemberitahu bahaya lainnya dapat didenda ataupun dipidana penjara.

Pranala luar