Remisi
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999 sebagai berikut:
- Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
- Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:
- berkelakuan baik; dan
- telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
- Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
- telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.
Penghitungan masa remisi
- Tabel remisi
Umum
Masa jalan | pemotongan remisi |
---|---|
6 bulan-1 tahun | 1 bulan |
1 tahun | 2 bulan |
2 tahun | 3 bulan |
dst | |
tiap tahun angka ditambah satu bulan |
Khusus
Akan diberi potongan 15 (lima belas) hari setiap keagamaan yang dirayakan sesuai dengan tabel umum.
Tambahan
Akan diberikan 1/3 dari rem
- Rumus