Sumpah dokter hewan
Halaman ini diusulkan untuk dihapus (ajukan diskusi keberatan penghapusan)
Bagi pengusul penghapusan: * Silakan berikan alasan mengapa halaman ini layak untuk dihapus? * Pertimbangkan untuk memberitahu usulan penghapusan ini kepada pembuat artikel! Gunakan: Jika Anda berpikir halaman ini tidak semestinya untuk dihapus, atau Anda berniat untuk memperbaikinya, atau Anda tidak menyetujui usulan ini, silakan beritahukan alasan Anda di halaman diskusi penghapusannya. Pengurus: Cek pranala balik, versi terdahulu, dan log sebelum menghapus. |
Dengan diterimanya saya masuk profesi kedoketan hewan, saya bersumpah:
• Akan mengabdikan diri saya, ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki kepada perbaikan mutu, peringanan penderitaan serta perlindungan hewan demi kesejahteraan masyarakat.
• Akan menggunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki berlandaskan perikemanusiaan dan kasih sayang kepada hewan.
• Akan memberikan pertimbangan utama untuk kesembuhan, kesehatan dan kesejahteraan pasien saya, kepentingan tertinggi klien dengan mempertaruhkan kehormatan profesi dan diri saya.
• Akan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan tradisi luhur profesi Kedokteran Hewan dengan memegang teguh Kode Etik Profesi saya.
Sumpah ini saya ucapkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Sumber:
Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Nomor 01/MP2KH/PDHI/V/2009