Tempat umum

tempat yang disediakan sebagai fasilitas umum
Revisi sejak 28 Februari 2014 05.00 oleh Ariefz (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Tempat umum adalah suatu tempat dimana orang banyak atau masyarakat umum berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara sementara (''insidentil'') maupun secara te...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Tempat umum adalah suatu tempat dimana orang banyak atau masyarakat umum berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara sementara (''insidentil'') maupun secara terus menerus (''permanen''), baik membayar mapupun tidak membayar. Tempat umum juga dapat diartikan sebagai sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta/perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, selain itu tempat umum merupakan tempat bertemunya segala macam masyarakat dengan segala penyakit yang dipunyai oleh masyarakat.

Kriteria

Lihat Pula