Persengketaan rokok kretek Indonesia
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni BP02Aveline (bicara). Untuk sementara waktu (hingga 23 April 2014), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Tag ini diberikan pada 18 April 2014. Halaman ini terakhir disunting oleh Medelam (Kontrib • Log) 3905 hari 178 menit lalu. |
Persengketaan Rokok Kretek Indonesia merupakan sebuah kasus hukum ekonomi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 7 April 2010 kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) berkaitan dengan dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat terhadap penjualanan rokok kretek di Amerika Serikat.[1] Persengketaan ini berakhir setelah WTO memenangkan Indonesia di tingkat banding setelah mengadopsi laporan Badan Banding WTO dalam kasus rokok kretek.[2]
Awalnya, rokok kretek mendapatkan pelarangan masuk ke pasar Amerika Serikat dengan alasan kesehatan masyarakat Amerika Serikat, tetapi Indonesia menilai tindakan Amerika tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan bebas berkeadilan.[3] Pada 7 April 2010, Indonesia mengajukan gugatan kepada Amerika Serikat melalui WTO. .[1]
Pihak Terkait
Kronologis Persengketaan di WTO
Konsultasi
Pada 7 April 2010, Indonesia mengajukan konsultasi dengan Amerika Serikat berkaitan dengan ketentuan Family Smoking Prevention Tobacco Control Act of 2009 yang melarang keberadaan rokok kretek di Amerika Serikat.[5] Indonesia menyatakan Pasal 907, yang ditandatangani menjadi undang-undang pada 22 Juni 2009, melarang, antara lain, produksi atau penjualan di Amerika Serikat rokok mengandung aditif tertentu, termasuk cengkeh, tapi akan terus mengizinkan produksi dan penjualan lainnya rokok, termasuk rokok yang mengandung menthol.[6] Indonesia menyatakan bahwa Pasal 907 tidak konsisten, antara lain, dengan Pasal III: 4 GATT 1994, Pasal 2 dari Persetujuan TBT, dan berbagai ketentuan dari Persetujuan SPS.[7]
Pada tanggal 9 Juni 2010, Indonesia meminta pembentukan panel. Pada pertemuan pada tanggal 22 Juni 2010, Badan Penyelesaian Sengketa ditangguhkan pembentukan panel. [7]
Tindak Lanjut Panel dan Badan Banding
Pada pertemuan 20 Juli 2010 Badan Penyelesaian Sengketa membentuk panel. [4] Brazil, Uni Eropa, Guatemala, Norwegia, dan Turki menjadi pihak ketiga. [4] Pada 9 September 2010, seluruh pihak setuju dengan komposisi pembentukan panel. [4] Pada 8 Maret 2011, Ketua Panel menginformasikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa bahwa jadwal akan diadopsi panel setelah berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa. [4]
Pada 15 September 2011, Indonesia dan Amerika Serikat meminta Badan Penyelesaian Sengketa untuk mengadopsi daf keputusan untuk memperpanjang masa waktu berkaitan dengan peninjauan Pasal 16.4 sampai dengan 20 Januari 2012. [4] Pada pertemuan 27 September 2011, Badan Penyelesaian Sengketa menyetujuinya setelah meninjau permintaan Indonesia dan Amerika Serikat. [4]
Pada 5 Januari 2012, Amerika Serikat diberitahu Badan Penyelesaian Sengketa tentang keputusannya untuk pengajuan banding kepada Badan Banding berkaitan dengan isu-isu hukum yang tercakup dalam laporan panel dan interpretasi hukum yang diputuskan oleh panel. [4] Pada 29 Februari 2012, Ketua Badan Banding memberitahu Badan Penyelesaian Sengketa bahwa Badan Banding tidak dapat mempublikasikan laporannya dalam waktu enam puluh hari karena waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan penjabaran laporan yang cukup lama. [4]
Pada 4 April 2012, Badan Banding mengumumkan hasil laporannya kepada anggota. [4] Pada 24 April, Badan Penyelesaian Sengketa mengadopsi laporan Badan Banding dan panel, sebagaimana dimodifikasi oleh laporan Badan Banding. [4]
Jangka Waktu
Pada pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa pada 24 Mei 2012, Amerika Serikat mengabarkan akan menjalankan rekomendasi yang diterapkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa dan keputusannya tersebut untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menghormati WTO. [4] Namun, Amerika Serikat membutuhkan jangka waktu sehingga pada 14 Juni 2012, Indonesia dan Amerika Serikat telah bersepakat untuk menjalankan rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa dalam waktu 15 bulan. [4] Dengan demikian, periode waktu yang disepakati akan berakhir pada 24 Juli 2013. [4]
Pengadopsian Pasal 22
Pada 12 Agustus 2013, Indonesia meminta otorisasi dari Badan Penyelesaian Sengketa untuk menangguhkan konsesi atau kewajiban sesuai dengan Pasal 22.2 Paham Penyelesaian Sengketa. [4] Amerika Serikat mengajukan keberata dengan tingkat penangguhan konsesi dan menyerahkan permasalahan ke tingkat arbitrase berdasarkan Pasal 22.6. [4] Pada 23 Agustus 2013, masalah ini telah disepakati untuk dibawa ke tingkat arbitrase. [4]
Linimasa
Referensi
- ^ a b http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/bisnis/12/04/25/m30gjm-wto-as-lakukan-diskriminasi-dagang-rokok-kretek-indonesia
- ^ http://www.gatra.com/ekonomi-1/37165-wto-ijinkan-indonesia-balas-dendam-ke-as-soal-rokok-kretek.html
- ^ http://www.sinarharapan.co/news/read/26131/pemerintah-perjuangkan-cengkih-dan-rokok-di-wto
- ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds406_e.htm
- ^ http://ash.org/wto-decision-forces-u-s-hand-on-menthol-cigarettes/
- ^ http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds406_e.htm
- ^ a b c d e f http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/1pagesum_e/ds406sum_e.pdf