Etika pers

Revisi sejak 18 April 2014 15.40 oleh BP18Yulan (bicara | kontrib) (menambahkan unsur etika pers)

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos yang merupakan kata berbentuk tunggal yang mempunyai arti: tempat tinggal yang biasa; padang rumput, kandang; kebiasaan, adat: akhlak, watak, perasaan; sikap, dan cara berpikir.[1] Jadi secara etomologis etika berarti ilmu tentang apayang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.[1] Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.[2] Etika Pers adalah filsafat di bidang moral pers, yaitu bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban pers dan tentang apa yang merupakan pers yang baik dan pers yang buruk, pers yang benar dan pers yang salah, pers yang tepat dan pers yang tidak tepat.[3] Etika pers juga adalah ilmu atau studi tentang peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku pers; atau, dengan perkataan lain, etika pers berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers.[4] Sumber etika pers adalah kesadaran moral yaitu pengetahuan tentang baik dan buruk, benar dan salah, tepat dan tidak tepat, bagi orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers.[4]

Fungsi Pers

Fungsi kontrol sosial pers dimaknai sebagai sikap pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan yang disalurkan secara langsung atau tidak langsung terhadap aparatur pemerintahan atau lembaga-lembaga masyarakat yang terkait, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.[4]

Unsur penting etika pers

  • tanggung jawab
Seorang jurnalis yang terlibat dalam pers harus memunyai tanggung jawab atas dampak dari informasi yang disampaikan.[5]
  • kebebasan pers
Semua orang, termasuk jurnalis boleh dengan bebas menyampaikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat tanpa pengekangan.[5]
  • masalah etis
Pers lepas dari kepentingan individu dan mengabdi kepada kepentingan umum.[5]
  • ketepatan
Pers memiliki orientasi terhadap kebenaran untuk melayani publik.[5]
  • tindakan adil untuk semua orang
Pers melawan keistimewaan atau campur tangan pihak-pihak yang mengakibatkan ketidakbebasan media dalam menyiarkan informasi.[5]

Etika Pers sebagai Etika Profesi

Etika pers termasuk etika profesi dimana etika profesi membahas hubungan yang benar antara kaum profesional dengan masyarakat yang dilayani oleh profesi itu, dalam hal ini tugas wartawan menyampaikan informasi yang diperlukan oleh khalayak.[1]

Referensi

  1. ^ a b c Sudirman Tebba (2008). Etika Media Massa Indonesia. Banten: Penerbit Pustaka irVan. hlm. 9. ISBN 978-602-8286-01-5.  Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "buku etika media massa" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
  2. ^ "Undang-Undang Tentang Pers" (PDF). Kemenag Jabar. Diakses tanggal 11 April 2014. 
  3. ^ Elvinaro Ardianto,Lukiati Komala,Siti Karlinah (2007). Komunikasi Massa. Bandung: Simbiosa Rekatama Media. hlm. 196. 
  4. ^ a b c Alex Sobur (2001). Etika Pers. Bandung: Humaniora Utama Pers. hlm. 146.  Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "buku etika pers" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
  5. ^ a b c d e Nurudin (2003). Komunikasi Massa. Malang: Cespur.