Asuransi sosial
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni BP39Candra (bicara). Untuk sementara waktu (hingga {{{2}}}), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Halaman ini terakhir disunting oleh BP39Candra (Kontrib • Log) 3880 hari 965 menit lalu. |
Asuransi Sosial adalah usaha peransurasian yang mencakup usaha asuransi jiwa (kerugian) yang dibentuk pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat untuk tujuan sosial.[1] Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah, bukan dibiayai oleh pendapatan negara.[2] Kontribusi tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening pemerintah yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari uang kontribusi yang dikumpulkan setiap bulan.[2]
Sifat Asuransi Sosial
Hukum Asuransi Sosial
Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan berikut :
- Diselenggarakan oleh pemerintah
Referensi
- ^ BPS Dairi.2011. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Dairi 2007-2011. Kabupaten Dairi:Badan Pusat Statistik Kapupaten Dairi.25
- ^ a b Rayendra L.Toruan.2009. Manajemen Resiko Pada Prusahaan dan Birokrasi. Jakarta:PT Elex Media Komputindo .304
- ^ a b KH.A.Aziz Masyhuri.2004. Masalah Keagamaan. Depok:Qultum Media.95