Asuransi Sosial adalah usaha peransurasian yang mencakup usaha asuransi jiwa (kerugian) yang dibentuk pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat untuk tujuan sosial.[1] Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah, bukan dibiayai oleh pendapatan negara.[2] Kontribusi tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening pemerintah yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari uang kontribusi yang dikumpulkan setiap bulan.[2]

Sifat Asuransi Sosial

Hukum Asuransi Sosial

Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan berikut :

  • Diselenggarakan oleh pemerintah

Referensi

  1. ^ BPS Dairi.2011. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Dairi 2007-2011. Kabupaten Dairi:Badan Pusat Statistik Kapupaten Dairi.25
  2. ^ a b Rayendra L.Toruan.2009. Manajemen Resiko Pada Prusahaan dan Birokrasi. Jakarta:PT Elex Media Komputindo .304
  3. ^ a b KH.A.Aziz Masyhuri.2004. Masalah Keagamaan. Depok:Qultum Media.95