Asuransi sosial
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni BP39Candra (bicara). Untuk sementara waktu (hingga {{{2}}}), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Halaman ini terakhir disunting oleh BP39Candra (Kontrib • Log) 3869 hari 318 menit lalu. |
Asuransi Sosial adalah usaha peransurasian yang mencakup usaha asuransi jiwa (kerugian) yang dibentuk pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat untuk tujuan sosial.[1] Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah, bukan dibiayai oleh pendapatan negara.[2] Kontribusi tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening pemerintah yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari uang kontribusi yang dikumpulkan setiap bulan.[2]
Sifat Asuransi Sosial
Hukum Asuransi Sosial
Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan berikut :
- Diselenggarakan oleh pemerintah
Asuransi Sosial di Indonesia
Beberapa asuransi sosial yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Asuransi Sosial Pengawai Negri Sipil
TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negri) didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus asuransi kematian.[4] Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negri sipil.[4]
- Asuransi Kesehatan Pegawai Negri
ASKES (Asuransi Kesehatan Pegawai Negri) bertujuan memberikan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negri, penerima pensiun, dan keluarga termasuk untuk memberikan pelayan kesehatan yang optimal bagi penduduk.[4]
- Asuransi Sosial ABRI
ASABRI (Asuransi Sosial ABRI) bertujuan memberikan perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap resiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia.[4] Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pensiun.[4] Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan resiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.[4]
- Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Santunan asuransi kecelakaan penumpang diberikan diberikan kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan.[4] Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian.[4] Pembiayaan asuransi kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik angkutan umum.[4]
- Jaminan Sosial Tenaga Kerja
ASTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) pertama-tama dibentuk untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian.[4] Program ASTEK diperkuat menjadi proogram JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), dan sekaligus dikembangkan dengan jaminan pelayanan kesehatan
Referensi
- ^ BPS Dairi.2011. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Dairi 2007-2011. Kabupaten Dairi:Badan Pusat Statistik Kapupaten Dairi.25
- ^ a b Rayendra L.Toruan.2009. Manajemen Resiko Pada Prusahaan dan Birokrasi. Jakarta:PT Elex Media Komputindo .304
- ^ a b KH.A.Aziz Masyhuri.2004. Masalah Keagamaan. Depok:Qultum Media.95
- ^ a b c d e f g h i j Husein Umar.2000. Businis An Introduktion. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.270-273