Pernikahan adat Karo merupakan bagian dalam kehidupan orang Karo. Pernikahan dalam adat Karo merupakan tradisi yang dilakukan turun-temurun.

Jenis-jenis Pernikahan

Dalam budaya Karo, ada beberapa jenis pernikahan, yaitu:

  • Berdasarkan status dari pihak yang melakukan pernikahan, dapat beberapa jenis yaitu;
    • Gancih Abu (Ganti Tikar)

Gancih abu adalah suatu pernikahan seorang laki-laki menikahi saudara perempuan istrinya yang telah meninggal.

    • Lako Man (Turun Ranjang)

Lako man adalah suatu pernikahan seseorang laki-laki menikahi seorang perempuan. Perempuan dalam pernikahan ini adalah perempuan bekas istri saudara atau ayahnya yang telah meninggal. Lako man sendiri memiliki jenis-jenis lainnya pula, yaitu:

      • Pernikahan Mindo Makan

Mindo makan adalah suatu pernikahan yang seorang laki-laki dengan perempuan bekas istri saudara atau ayahnya yang telah meninggal.

      • Pernikahan Mindo Cina

Mindo Cina adalah suatu pernikahan yang seorang laki-laki menikahi seorang neneknya dalam tutur suku Karo. Dalam tutur suku Karo, yang dianggap nenek bukan hanya ibu dari ibu kandungnya.

      • Kawin Ciken

Kawin ciken adalah suatu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, yang dahulu adalah istri dari ayahnya ataupun saudaranya. Namun, dalam jenis pernikahan ini,sudah ada perjanjian sebelum ayahnya atau saudaranya meningal.

    • Iyan

Iyan adalah suatu perkawinan seorang perempuan dengan saudara laki-laki suaminya karena ia belum melahirkan seorang anak laki-laki.

    • Piher Tendi atau Erbengkila Bana

Piher tendi adalah suatu pernikahan seorang perempuan menikahi pamannya dalam tutur suku Karo.

    • Cabur Bulung

Cabur bululung adalah suatu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, yang keduanya usianya tergolong remaja atau pemuda. Pernikahan semacam ini biasanya berlangsung karena melihat berdasarkan mimpi atau suratan takdir tangan dari seorang yang akan melangsungkan pernikahan ini.

  • Berdasarkan jauh dekatnya suatu hubungan kekeluargaan, dapat diuraikan sebagai berikut.:
    • Pertuturken

Pertuturken adalah suatu pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang tidak erimpal atau perempuan yang memiliki marga yang sama dengan marga laki-laki.

    • Erdemu Bayu

Erdemu bayu adalah suatu pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang erimpal.

    • Merkat Senuan

Merkat senuan adalah suatu pernikahan yang terjadi antara seorang laki-laki yang menikahi seorang putri dari puang kalimbubunya. Pada umumnya, jenis pernikahan seperti ini sangat dilarang.

    • La Arus

La arus adalah suatu pernikahan antara laki-laki dan perempuan, yang dalam adat Karo dilarang. Salah satunya adalah pernikahna semarga .

  • Nangkih (Kawin Lari)

Nangkih adalah istilah kawin lari dalam suku Karo. Dalam nangkih, acara adat tetap dilakukan. Namun, istilah ini juga berlaku untuk pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang beda kampung.