Pernikahan adat Karo
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni BP25Vanya (bicara). Untuk sementara waktu (hingga 26 Mei 2014), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Tag ini diberikan pada 26 April 2014. Halaman ini terakhir disunting oleh BP25Vanya (Kontrib • Log) 3879 hari 1338 menit lalu. |
Pernikahan adat Karo merupakan bagian dalam kehidupan orang Karo. Pernikahan dalam adat Karo merupakan tradisi yang dilakukan turun-temurun.
Jenis-jenis Pernikahan
Dalam budaya Karo, ada beberapa jenis pernikahan, yaitu:
- Berdasarkan status dari pihak yang melakukan pernikahan, dapat beberapa jenis yaitu;
- Gancih Abu (Ganti Tikar)
Gancih abu adalah suatu pernikahan seorang laki-laki menikahi saudara perempuan istrinya yang telah meninggal.
- Lako Man (Turun Ranjang)
Lako man adalah suatu pernikahan seseorang laki-laki menikahi seorang perempuan. Perempuan dalam pernikahan ini adalah perempuan bekas istri saudara atau ayahnya yang telah meninggal. Lako man sendiri memiliki jenis-jenis lainnya pula, yaitu:
- Pernikahan Mindo Makan
Mindo makan adalah suatu pernikahan yang seorang laki-laki dengan perempuan bekas istri saudara atau ayahnya yang telah meninggal.
- Pernikahan Mindo Cina
Mindo Cina adalah suatu pernikahan yang seorang laki-laki menikahi seorang neneknya dalam tutur suku Karo. Dalam tutur suku Karo, yang dianggap nenek bukan hanya ibu dari ibu kandungnya.
- Kawin Ciken
Kawin ciken adalah suatu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, yang dahulu adalah istri dari ayahnya ataupun saudaranya. Namun, dalam jenis pernikahan ini,sudah ada perjanjian sebelum ayahnya atau saudaranya meningal.
- Iyan
Iyan adalah suatu perkawinan seorang perempuan dengan saudara laki-laki suaminya karena ia belum melahirkan seorang anak laki-laki.
- Piher Tendi atau Erbengkila Bana
Piher tendi adalah suatu pernikahan seorang perempuan menikahi pamannya dalam tutur suku Karo.
- Cabur Bulung
Cabur bululung adalah suatu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, yang keduanya usianya tergolong remaja atau pemuda. Pernikahan semacam ini biasanya berlangsung karena melihat berdasarkan mimpi atau suratan takdir tangan dari seorang yang akan melangsungkan pernikahan ini.
- Berdasarkan jauh dekatnya suatu hubungan kekeluargaan, dapat diuraikan sebagai berikut.:
- Pertuturken
Pertuturken adalah suatu pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang tidak erimpal atau perempuan yang memiliki marga yang sama dengan marga laki-laki.
- Erdemu Bayu
Erdemu bayu adalah suatu pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang erimpal.
- Merkat Senuan
Merkat senuan adalah suatu pernikahan yang terjadi antara seorang laki-laki yang menikahi seorang putri dari puang kalimbubunya. Pada umumnya, jenis pernikahan seperti ini sangat dilarang.
- La Arus
La arus adalah suatu pernikahan antara laki-laki dan perempuan, yang dalam adat Karo dilarang. Salah satunya adalah pernikahna semarga .
- Nangkih (Kawin Lari)
Nangkih adalah istilah kawin lari dalam suku Karo. Dalam nangkih, acara adat tetap dilakukan. Namun, istilah ini juga berlaku untuk pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang beda kampung.