Pendapatan Negara

Revisi sejak 5 Mei 2014 06.56 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Pendapatan Negara''' adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih <ref> [http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2003/17TAHUN...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih [1]. Pendapatan Negara terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah[2].

Jenis Penerimaan Negara

  1. Peneriman Pajak
  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
  3. Penerimaan Hibah

Realisasi Penerimaan Negara dalam Rupiah

Tahun Penerimaan Pajak PNBP Penerimaan Hibah
2011</ref> !! Realisasi[3] 873.873.892.399.381 331.471.821.098.730 5.253.939.861.304
2012</ref> !! Realisasi[4] 980.518.133.319.319 351.804.746.666.862 5.786.749.186.777

Referensi