Perlindungan Varietas Tanaman

Revisi sejak 5 April 2013 22.58 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 8 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q695112)


== Pengertian ==

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu kultivar yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar tersebut. Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU NO 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah : Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Berkas:UU PVT.jpg

Buku Undang-Undang NO 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman Diterbitkan oleh Deptan RI Tahun 2005

[1]

Persyaratan Permohonan Hak PVT

  1. PVT dapat diberikan pada varietas tanaman dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil dan diberikan nama.
  2. Tanaman sebagaimana yang dimaksud adalah tanaman semusin dan tanaman tahunan.
  3. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
  4. Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
  5. Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
  6. Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
  7. Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa :
  • Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis;
  • Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
  • Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT;
  • Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan poin 2, maka Kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;
  • Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;
  • Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2]

Jangka Waktu Perlindungan PVT

Jangka waktu perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT. 140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Pertanian maka terhitung tanggal 1 Desember 2011, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Pusat Perizinan Pertanian berubah menjadi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP)[3]. Kantor PVT dan Perijinan Pertanian (PVTPP) menjadi kantor yang ditunjuk untuk menangani pendaftaran PVT baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) berada di bawah naungan Departemen Pertanian Republik Indonesia.


Prosedur Pendaftaran PVT di Indonesia

Pendaftaran PVT dari dalam negeri bisa langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP) atau melalui jasa Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus melalui Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.[4]


Subjek Perlindungan Varietas Tanaman

  1. Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
  2. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
  3. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.[5]

Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

1. 6 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT
2. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas.
[6]

Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman

  1. Penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial;
  2. Penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru;
  3. Penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT. [7]

Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

  • Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :

a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

  • Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b, dan c harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu.
  • Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
  • Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.[8]
  • Pengalihan hak PVT tidak menghapus hak pemulia untuk tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam Sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan. [9]

Lisensi

  1. Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. [10]
  2. Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
  3. Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana dimaksud diatas, maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
  4. Ketentuan mengenai perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.[11]

Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Hak PVT berakhir karena :

a. berakhirnya jangka waktu;
b. pembatalan;
c. pencabutan.
[12]

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan Masa Depan Pertanian Indonesia

Negara-negara berkembang seperti Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA) namun, sangat miskin dalam hal riset and development (R&D) sedangkan negara maju miskin akan sumber daya alam (SDA) namun kaya akan riset and development (R&D). Dengan adanya Perlindungan varietas tanaman (PVT) diharapkan akan memacu invensi dan inovasi berbasis sumber daya alam di bidang pertanian. Para pemulia tanaman akan terpacu untuk merakit varietas-varietas tanaman baru yang bermanfaat bagi masyarakat luas. PVT pun menjamin akan perlindungan atas sumber kekayaan alam (plasma nutfah). Sudah saatnya Indonesia menggalakkan riset di bidang pertanian secara besar-besaran. Sumber daya alam kita melimpah ruah, namun jika kita hanya diam dan tidak melakukan riset di bidang pertanian secara besar-besaran maka kita tetap tidak akan berkembang menjadi negara yang maju di bidang pertanian. Lihat saja negara New Zealand dengan satu produk buah Kiwinya bisa mengguncang dunia, lihat pula beranekaragam bunga-bunga hias hasil para pemulia tanaman dari Thailand banyak di buru oleh orang-orang di seluruh dunia, bahkan tak jarang orang-orang dari Indonesia menghabiskan uangnya di negeri gajah itu untuk memborong tanaman-tanaman hias langka dan terbaru. Maka, sudah saatnya kita merakit varietas-varietas unggulan baru baik itu buah-buahan, sayuran, tanaman pangan, obat-obatan.

Modal awal sudah kita miliki yaitu kekayaan plasma nutfah yang melimpah ruah, sekarang tinggal menunggu kreatifitas para pemulia tanaman (breeder) untuk menghasilkan tanaman-tanaman baru yang bernilai ekonomi dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat luas. Setelah para pemulia tanaman itu menghasilkan varietas-varietas tanaman baru, sangat penting sekali pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkannya yaitu dengan pemberian sertifikat varietas tanaman (PVT). Selain varietas-varietas tanaman baru, departemen pertanian pun harus memberikan perlindungan bagi varietas-varietas tanaman lokal yang telah menjadi milik masyarakat. Bangsa yang besar adalah bangsa yang banyak menghasilkan invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan sastra termasuk varietas baru di bidang pertanian. Bangsa yang besar tidak hanya kaya akan sumber daya alamnya saja, buat apa kaya akan sumber daya alamnya, jika ternyata kita sebagai anak bangsa “miskin berfikir, miskin berkreasi dan miskin bermimpi”.

Kita sebagai bangsa agraris masih harus bersyukur dengan cara selalu berfikir, mencipta ,serta berkreasi. Oleh karena itu, kita harus bisa membangkitkan kreatifitas di bidang pertanian caranya tentu dengan menemukan banyak varietas-varietas tanaman baru yang bermanfaat dan bernilai ekonomi. Untuk merangsang kreatifitas ini Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) bisa menjadi salah satu jalan.

Lihat saja data berikut ini, Pada tahun 1990 pengeluaran untuk kepentingan riset bioteknologi di Amerika Serikat mencapai $ 11 milyar, dua pertiganya berada di sektor swasta. (Bunga Rampai Hak Atas Kekayaan Intelektual, 2001). Kita bisa melihat besarnya dana riset yang dilakukan oleh negara maju di bidang pertanian ini sangat jauh dengan dana riset indonesia. Semoga saja dengan di sahkannya UU no 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman (PVT) akan semakin memacu riset pertanian di Indonesia. Pilihan ada di tangan kita semua, apakah kita akan selamanya menjadi negara yang kaya akan sumber daya alam, namun miskin invensi dan inovasi. Indonesia baru menjadi Indonesia sebenarnya jika kaya akan sumber daya alam namun manusianya pun kaya juga dengan invensi dan inovasi di bidang pertaniannya.

Agus Candra, S.P
Alumni Fakultas Pertanian IPB Program Studi Teknologi Benih, Alumni Fakultas Pertanian UNIBRAW Program Studi Pemuliaan Tanaman. Bekerja di Konsultan HKI Ambadar and Partners Jakarta.

Catatan

  1. ^ Buku Undang-Undang NO 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman Diterbitkan oleh Deptan RI Tahun 2005
  2. ^ UU No 29 tahun 2000 tentang PVT
  3. ^ Kantor Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian Deptan RI (PVTPP)RI
  4. ^ Pasal 12 (3) UU NO 29 Tahun 2000
  5. ^ Pasal 5 UU NO 29 Tahun 2000
  6. ^ Pasal 24 UU NO 29 Tahun 2000
  7. ^ Pasal 10 UU NO 29 Tahun 2000
  8. ^ Pasal 40 UU NO 29 Tahun 2000
  9. ^ Pasal 41 UU NO 29 Tahun 2000
  10. ^ Pasal 42 UU NO 29 Tahun 2000
  11. ^ Pasal 43 UU NO 29 Tahun 2000
  12. ^ Pasal 56 UU NO 29 Tahun 2000

Pranala luar