Paspor Indonesia

Dokumen perjalanan Indonesia

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia

Kulit muka Paspor Indonesia

Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.

Paspor RI merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris.

Di halaman pertama paspor RI dapat ditemukan himbauan dari pemerintah sebagai berikut:

Dalam bahasa Indonesia:

"Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya."

Dalam bahasa Inggris:

"The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection."

Pada umumnya paspor Indonesia berlaku untuk seluruh dunia. Namun pada beberapa saat, paspor Indonesia melarang warga negaranya untuk berkunjung ke Israel dan Taiwan dengan pencantuman dalam paspor.

Pendahuluan

Setiap orang yang akan berangkat ke luar negeri atau untuk memasuki negara lain wajib memiliki Paspor. Paspor memiliki arti tersendiri yaitu merupakan dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya. Paspor secara umum memuat identitas yang terdiri dari : Nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, warga negara dan yang tidak kalah penting adalah Nomor dan masa berlaku Paspor.

Paspor atau istilah kerennya Surat Perjalanan adalah dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh sesorang untuk bepergian keluar negeri atau untuk memasuki negara lain. Jenis dan warna paspor tiap negara berbeda-beda sesuai dengan keinginan negara yang bersangkutan, tetapi untuk sistem dan kemananan paspor hampir semua negara menerapkan sistim yang sama berdasarkan standar ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Karena Indonesia juga merupakan negara anggota ICAO, maka harus menerapkan Paspor standar ICAO.

Surat Perjalanan di Indonesia lebih dikenal dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau SPRI ( Paspor RI) berisi Identitas pemegangnya berupa nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, tempat dokumen dikeluarkan dan masa berlakunya surat perjalanan tersebut.

Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Perjalanan atau Paspor, Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk ke wilayah Indonesia. Jadi disini jelas setiap orang yang akan keluar atau masuk ke Wilayah Indonesia harus memilki paspor tanpa pengecualian.

Deskripsi

Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya dimana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air.

Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.

Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri maka Anda wajib memiliki paspor (Eng = passport). Pengertian dari paspor sebagai suatu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang tentang identitas seorang warga negara yang akan melakukan perjalanan lintas negara. Paspor ini digunakan ketika seorang warga negara yang hendak memasuki batas negara lain. Kemudian petugas berwenang dari negara tujuan tersebut akan memberi stempel ataupun lampiran lembar visa yang direkatkan di dalam halaman pemegang paspor sebagai bukti tanda ijin untuk memasuki suatu negara.

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.

Dengan kemajuan teknologi, saat ini di beberapa negara telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

Bahasa

Bahasa yang digunakan dalam paspor Indonesia adalah Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia

Informasi dalam paspor

 
Halaman pertama paspor Indonesia

Halaman kedua dan ketiga dalam paspor Indonesia berisi data pribadi pemegang paspor. Data-data tersebut adalah:

  1. Foto
  2. Jenis
  3. Kode Negara
  4. Nomor Paspor
  5. Nama Lengkap
  6. Kelamin
  7. Kewarganegaraan
  8. Tanggal Lahir
  9. Tempat Lahir
  10. Tanggal Pengeluaran
  11. Tanggal Habis Berlaku
  12. Nomor Registrasi
  13. Kantor Yang Mengeluarkan (tempat pengeluaran paspor)
  14. Tanda Tangan Pemegang

Macam-macam Paspor Indonesia

Ada beberapa macam paspor Indonesia, yang masing-masing dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda-beda.

  1. Paspor umum (bersampul hijau, ada dua jenis yang berbeda jumlah halamannya), dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Paspor kedinasan (bersampul biru), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri
  3. Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri

Paspor, Visa dan Visa on arrival

Berkas:Visa of indonesia.jpg
Visa Indonesia. Visa ini untuk orang asing yang berkunjung ke Indonesia
 
Stempel paspor di Indonesia.
 
Visa untuk Laos, Thailand, dan Sri Lanka.

Paspor sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.

Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.

Harap diperhatikan bahwa Visa kedatangan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US $ 20.- per hari / orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR 25.000.000 (mata uang lokal).

Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.

Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika kita bepergian ke negara itu, kita tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat kita sampai dan kita akan langsung diperbolehkan masuk.

Walaupun bebas visa, ada kalanya kita harus mencari informasi lebih lanjut. Terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa:

Sebagai contoh, Filipina mempersyaratkan tiket return untuk dapat menaiki pesawat yang menuju Filipina. Tanpa tiket pulang, maka kita tidak dapat masuk ke dalam pesawat dengan tujuan Filipina.

  • Mempunyai alamat yang jelas seperti relasi di negara tujuan, atau booking hotel.
  • Mempunyai visa-visa negara tetangga yang masih berlaku, visa regional seperti schengen, visa residence negara tertentu atau visa Amerika.
  • Membeli kartu turis seperti yang diberlakukan oleh negara Cuba.

Sementara Visa on arrival adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara /bandara.

Bahasa awamnya paspor adalah KTP untuk keluar negeri, visa adalah tiket masuk untuk ke suatu negara sementara Visa on arrival adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa di “beli” di perbatasan / bandara negara yang akan di tuju.

Akses Bebas Visa dan Visa Saat Kedatangan (Visa On Arrival)

Asia

Afrika

Eropa

Oseania

Amerika Tengah

  •   Kosta Rika: 30 hari (Harus memiliki visa cap USA, Kanada, atau Uni Eropa minimal 3 bulan lebih) [43]
  •   Kuba: Harus membeli kartu turis sebelum kedatangan [44]
  •   Jamaika: 6 bulan (Untuk penduduk tetap Kanada dan USA) [45]

















</noinclude>: 1 bulan [46]

Amerika Selatan

Permanent Resident

Templat:Nain

Permanent Resident Australia

Permanent Resident adalah izin tinggal tetap di Australia berbentuk visa yang berlaku selama 5 tahun yang diberikan kepada anda dan keluarga serta diberikan fasilitas yang sama dengan warga negara Australia yakni tunjangan pendidikan , tunjangan kesehatan dan tunjangan sosial serta memiliki hak menjadi warga negara Australia ( jika memenuhi syarat masa tinggal minimal di Australia dan tidak berbuat kriminal).

Permanent Resident Australia adalah ijin tinggal di Australia selama 5 tahun yang mana anda dan keluarga akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang sama dengan warga negara Australia seperti tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan, tunjangan sosial (tunjangan pegangguran, tunjangan pensiun, dll), hak untuk bekerja secara legal dengan rate gaji standar australia, hak untuk membeli rumah second, dll

Sebenernya PR itu salah satu bagian dari Visa. Visa itu suatu dokumen ijin masuk ke suatu negara sedangkan Visa PR/Permanent Resident itu sendiri selain digunakan sebagai ijin masuk juga lebih digunakan untuk orang yang ingin menetap dalam waktu yang lama. Umumnya visa PR ini disebut sebagai PR saja untuk mempermudahnya. Untuk Australia, PR dan citizen memiliki hak yang hampir sama baik dalam hal tunjangan anak dan keluarga juga mempunyai perhitungan pajak yang sama dengan citizen, perbedaannya adalah citizen mempunyai beberapa hak lebih dibanding PR, yakni mempunyai hak untuk memilih perdana mentri, mendapatkan kredit jika gak punya uang tapi mau melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi dan kesempatan untuk bekerja di badan pemerintahan Australia.

Berbeda dengan Indonesia yang hanya mengenal WNI dan WNA, di negara-negara Maju dan OECD dikenal yang namanya Permanet Residen (PR) dan citizen. Perbedaan kedua jenis kependudukan tersebut terletak pada hak dan kewajiban yang diperoleh. WNI Pemegang PR Australia misalnya masih berstatus WNI dan memegang paspor Indonesia, namun dia tidak perlu mengurus atau memperpanjang Visa ketika ke Australia. Sedangkan citizen Australi berarti orang tersebut sepenuhnya menjadi warga negara dan pemegang paspor Australia. Konsekwensinya jika ada masalah di Australia pemegang PR masih ”diurusi” oleh KBRI kita, sementara citizen sepenuhnya urusan DN Australia.

Keuntungan bagi pihak yang telah memiliki visa Permanent Resident adalah :

  • Tidak diwajibkan untuk melakukan investasi dalam jumlah tertentu untuk kategori visa independent skill.
  • Australia adalah suatu negara yang menawarkan lingkungan hidup yang bagus dan menyenangkan kondisi ekonomi dan politik yang stabil serta menawarkan pendidikan yang berkualitas.
  • Mendapatkan tunjangan sosial seperti tunjangan pengangguran setelah 2 tahun memiliki PR.
  • Mendapatkan tunjangan pendidikan dan kesehatan segera setelah mendapatkan PR.
  • Boleh membeli rumah second (secondary market)/rumah bekas bagi pemegang PR Australia. Jika seseorang belum memiliki PR maka ia harus membeli rumah baru yang biasanya berlokasi di daerah yang jauh dari pusat kota dan belum dapat ditebak perkembangan lokasinya dari segi keuntungan investasi.
  • Boleh bekerja di Australia sebagai tenaga kerja yang sah dengan standar gaji normal.

Referensi

  1. ^ "Immigration and National Registration Department, Brunei". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  2. ^ "Immigration Department of the Government of the Hong Kong Special Administration Region". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  3. ^ "The Embassy of I.R. Iran for Indonesia". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  4. ^ "Embassy of India Jakarta". Diakses tanggal 2011-05-18. 
  5. ^ "Macau Government Tourist Office". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  6. ^ "Department of Immigration & Emigration, Maldives". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  7. ^ "Department of Immigration & Emigration (FAQ), Maldives". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  8. ^ "Ministry of Foreign Affairs, Malaysia". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  9. ^ "Department of Immigration, Ministry of Home - Government Of Nepal". Diakses tanggal 2007-09-09. 
  10. ^ "Visit Nepal". Diakses tanggal 2007-09-09. 
  11. ^ "Timatic". Diakses tanggal 2008-06-03. 
  12. ^ "Philippines Embassy in Athens, Greece". Diakses tanggal 2007-08-26. 
  13. ^ "Immigration & Checkpoints Authority, Singapore". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  14. ^ "Department of Immigration and Emigration, Sri Lanka". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  15. ^ "Bureau of Consular Affairs, Ministry of Foreign Affairs". Diakses tanggal 2009-09-18. 
  16. ^ "Bureau of Consular Affairs". Diakses tanggal 2009-09-09. 
  17. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=TJ&user=DL&subuser=DELTAB2C
  18. ^ "Ministry of Foreign Affairs, Thailand". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-02-06. Diakses tanggal 2007-08-14. 
  19. ^ "Turismo de Timor-Leste". Diakses tanggal 2007-09-09. 
  20. ^ "Vietnam Tourism". Diakses tanggal 2007-08-26. 
  21. ^ "Jordan Embassy in Indonesia". Diakses tanggal 2007-09-11. 
  22. ^ "Foreign Ministry, Jordan". Diakses tanggal 2007-08-15. 
  23. ^ "Jordan Tourism Board". Diakses tanggal 2007-08-14. 
  24. ^ "Comores Online". Diakses tanggal 2008-04-09. 
  25. ^ "Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jepang". Diakses tanggal 2007-08-26. 
  26. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=MA&user=DL&subuser=DELTAB2C
  27. ^ "Kedutaan Besar Republik Mozambik, USA". Diakses tanggal 2007-09-09. 
  28. ^ "Timatic". Diakses tanggal 2007-09-11. 
  29. ^ "Eksotik Seychelles". Diakses tanggal 2007-09-03. 
  30. ^ "Badan Pariwisata Seychelles". Diakses tanggal 2007-09-03. 
  31. ^ "Komisi Tinggi Tanzania di Afrika Selatan". Diakses tanggal 2007-09-03. 
  32. ^ "Website Nasional The United Republic of Tanzania". Diakses tanggal 2007-09-03. 
  33. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=ZM&user=DL&subuser=DELTAB2C
  34. ^ "Kementrian Luar Negeri Zimbabwe". Diakses tanggal 2008-04-09. 
  35. ^ "Pemerintah Kepulauan Cook". Diakses tanggal 2007-09-02. 
  36. ^ "Kedutaan Besar Republik Kepulauan Fiji, Brussels - Belgia". Diakses tanggal 2009-12-24. 
  37. ^ "Visit The Federated States of Micronesia". Diakses tanggal 2007-09-02. 
  38. ^ "Kantor Pariwisata Niue". Diakses tanggal 2007-09-02. 
  39. ^ "Kedutaan Besar Republik Palau". Diakses tanggal 2009-12-24. 
  40. ^ "Imigrasi Samoa - Kementrian Perdana Menteri & Kabinet". Diakses tanggal 2009-12-24. 
  41. ^ "Badan Pariwisata Samoa". Diakses tanggal 2007-09-02. 
  42. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=BM&user=DL&subuser=DELTAB2C
  43. ^ http://www.costarica-embassy.org/consular/visa/consular_visa.htm
  44. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=CU&user=DL&subuser=DELTAB2C
  45. ^ http://www.embassyofjamaica.org/VISnorthamericanvisitors.htm
  46. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=VC&user=DL&subuser=DELTAB2C
  47. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=CL&user=DL&subuser=DELTAB2C
  48. ^ "Kedutaan Besar Kolumbia di Washington DC". Diakses tanggal 2009-11-18. 
  49. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=EC&user=DL&subuser=DELTAB2C
  50. ^ "Daftar negara-negara yang bisa masuk Ekuador tanpa visa". 
  51. ^ "Kedutaan Besar Republik Haiti di Washington, USA". Diakses tanggal 2007-08-26. 
  52. ^ http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=HT&user=DL&subuser=DELTAB2C
  53. ^ "Kedutaan Besar Peru di Australia". Diakses tanggal 2007-08-26. 
  54. ^ "Embassy of Peru, Washington, USA". Diakses tanggal 2007-08-26. 

Pranala Luar