Bagi hasil adalah sistem pemberian keuntungan yang didapat dari suatu usaha yang dalam terminologi asing disebut profit sharing.[1]

Bagi hasil merupakan suatu bentuk skema pembiayaan alternatif, yang memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan skema bunga. Dalam berkontrak bagi hasil, perlu didesain suatu skema bagi hasil yang optimal, yakni yang secara efisien dapat mendorong entrepreneur (debitur) untuk melakukan upaya terbaiknya dan dapat menekan terjadinya falsifikasi. Bagi hasil dapat diaplikasikan baik pada pembiayaan langsung maupun pada pembiayaan melalui bank syariah (dalam bentuk pembiayaan mudharabah dan musyarakah).[2]

Referensi

  1. ^ Muhammad, 2001, Teknik Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah. ( Yogyakarta, UII Press)
  2. ^ Tarsidin, 2010, Bagi Hasil: Konsep dan Analisis. (Jakarta, Lembaga Penerbit FEUI)