Rukun haji
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni BP89Siti (bicara). Untuk sementara waktu (hingga 27 Juni 2014), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Tag ini diberikan pada 16 Mei 2014. Halaman ini terakhir disunting oleh BP89Siti (Kontrib • Log) 3862 hari 271 menit lalu. |
Rukun haji adalah syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji.[1] Rukun haji ada 8 yaitu niat, ihram, thawaf, sa'i, wukuf, melempar jumroh, tahalul, tertib.[1] Rukun haji harus dilaksanakan, apabila ada salah satu yang tidak dilaksanakan maka ibadah hajinya tidak sah.[1] Tertib adalah rukun haji yang terakhir, artinya rukun haji harus dilakukan secara berurutan, tidak boleh melompati.[1] Misalnya, setelah melakukan thawaf seharusnya seorang jamaah haji kemudian melakukan sa'i, tidak diperkenankan jika melakukan tahalulul dulu baru sa'i.[1]