Indonesia Menggugat
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni BP41Hillun (bicara). Untuk sementara waktu (hingga selesai), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Tag ini diberikan pada mulai. Halaman ini terakhir disunting oleh Lylla08 (Kontrib • Log) 3793 hari 322 menit lalu. |
Indonesia Menggugat adalah pidato pembelaan yang dibacakan oleh Soekarno pada persidangan di Landraad, Bandung pada tahun 1930.[1] Soekarno bersama tiga rekannya, yaitu Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata yang tergabung dalam Perserikatan Nasional Indonesia (PNI) dituduh hendak menggulingkan kekuasaan Hindia Belanda.[2] Dari balik jeruji penjara, Soekarno menyusun dan menulis sendiri pidato tersebut.[2] Isi pidato Indonesia Menggugat adalah tentang keadaan politik internasional dan kerusakan masyarakat Indonesia di bawah penjajah.[2] Pidato pembelaan ini kemudian menjadi suatu dokumen politik menentang kolonialisme dan imperialisme.[2]
Pembukaan pidato
Soekarno mengawali pidato pembelaan Indonesia Menggugat dengan menyampaikan bahwa proses peradilan yang sedang dilakukan terhadapnya adalah sebuah proses politik penguasa kolonial untuk membungkam gerakan nasional yang mulai tumbuh sejak dekade awal abad ke-20.[2] Di halaman awal pembelaannya Soekarno menuliskan hal berikut:[2]
"Tak usah kami uraikan lagi, bahwa proses ini adalah proses politik: ia, oleh karenanya, didalam pemeriksaannya, tidak boleh dipisahkan dari soal-soal politik yang menjadi sifat dan asas pergerakan kami dan yang menjadi nyawa pikiran-pikiran dan tindakan- tindakan kami..."