Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2014
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2014 adalah rencana keuangan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2014[1]. APBN tahun 2014 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2014, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2014.[1]
Asumsi Dasar Ekonomi Makro
Indikator | Asumsi Dasar | |||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
APBN [1] | APBN-P [2] | |||||||||||
Pertumbuhan ekonomi | 6,0 % | 5,5% | ||||||||||
Inflasi | 5,5 % | 5,3% | ||||||||||
Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan | 5,5% | 6% | ||||||||||
Nilai tukar rupiah | Rp 10.500,00/US$ | Rp 11.600,00/US$ | ||||||||||
Harga minyak mentah Indonesia | US$105/barel | US$105/barel | ||||||||||
Lifting minyak | 870.000 barel/hari | 818.000 barel/hari | ||||||||||
Lifting gas | 1.240 ribu barel setara minyak per hari | 1.224 ribu barel setara minyak per hari |
Rincian Anggaran
Berikut rincian anggaran APBN tahun 2014 (dalam triliun rupiah) :
Uraian | APBN [3] | APBN-P |
Pendapatan Negara | 1.667.1 | belum ada |
- Penerimaan Perpajakan | 1.280,4 | belum ada |
- Pendapatan Negara Bukan Pajak | 385,4 | belum ada |
- Penerimaan Hibah | 1,4 | belum ada |
Belanja Negara | 1.842.5 | belum ada |
- Belanja Pemerintah Pusat | 1.249,9 | belum ada |
- Transfer ke daerah | 592,6 | belum ada |
Surplus (Defisit) Anggaran | (175.35) | belum ada |
Pembiayaan Netto | 175.35 | belum ada |
Penghematan Anggaran
Pada tanggal 19 Mei 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2014 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Dalam lampiran Instruksi Presiden tersebut tercantum rincian anggaran dari 86 Kementerian/Lembaga (K/L) yang harus dihemat. Total anggaran yang dihemat berdasarkan Inpres ini mencapai Rp 100 triliun, dari jumlah anggaran belanja K/L sebelumnya, yaitu Rp 637,841 triliun [4]. Namun Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat hanya mampu melakukan penghematan sebesar Rp43 triliun dari Rp100 triliun penghematan dan pemotongan Kementerian/Lembaga (K/L) yang diajukan pemerintah[5]
Referensi
- ^ a b c Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
- ^ <http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/06/19/0717058/DPR.Akshirnya.Sahkan.APBN-P.2014 DPR Akhirnya Sahkan APBN-P 2014>
- ^ Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
- ^ Inpres No. 4/2014: Total Penghematan Anggaran 86 K/L Capai Rp 100 Triliun
- ^ DPR Hanya Potong Rp43 Triliun dari Rp100 Triliun Anggaran K/L