Hukum adat
hukum adat dan punes hukum tahanan
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, seorang orientalis asal Belanda pada akhir abad 19. Istilah ini kemudian dikambangkan secara ilmiah oleh van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia). Menurut hukum adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa daerah atau lingkaran adat (Adatrechtkringen). Seorang pakar Belanda, Van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 daerah berikut:
- Aceh
- Gayo dan Batak
- Nias dan sekitarnya
- Minangkabau
- Mentawai
- Sumatra Selatan
- Enggano
- Melayu
- Bangka dan Belitung
- Kalimantan (Dayak)
- Sangihe-Talaud
- Gorontalo
- Toraja
- Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar)
- Maluku Utara
- Maluku Ambon
- Maluku Tenggara
- Papua
- Nusa Tenggara dan Timor
- Bali dan Lombok
- Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran)
- Jawa Mataraman
- Jawa Barat (Sunda)