Pencurian

Tindakan Kriminal

Dalam hukum kriminalisasi, pencurian adalah pengambilan properti milik orang keluarga secara tidak sah tanpa seizinnya pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orangtua, seperti perampokan rumah, penggelapan, larsenia, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang-kadang pertukaran kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larsenia; sementara yang lain menyebutkan pencuriannya telah menggantikan larsenia.

Seorang rakyat mencuri sepasang sepatu.

Seseorang yang melakukan tindakan kekerasan atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri, dan tindakannya disebutkan mencuri.

Catatan kaki

Bahan pustaka

  • Allen, Michael. Textbook on Criminal Law. Oxford University Press, Oxford. (2005) ISBN 0-19-927918-7.
  • Criminal Law Revision Committee. 8th Report. Theft and Related Offences. Cmnd. 2977
  • Griew, Edward. Theft Acts 1968 & 1978, Sweet & Maxwell. ISBN 0-421-19960-1
  • Ormerod, David. Smith and Hogan Criminal Law, LexisNexis, London. (2005) ISBN 0-406-97730-5
  • Maniscalco, Fabio, Theft of Art (in Italian), Naples - Massa (2000) ISBN 88-87835-00-4
  • Smith, J. C. Law of Theft, LexisNexis: London. (1997) ISBN 0-406-89545-7.

Lihat pula

Bentuk khusus: