Ekstensifikasi pajak

Revisi sejak 18 Juni 2007 06.24 oleh Wic2020 (bicara | kontrib) (std perspektif Indonesia)

Dalam istilah perpajakan di Indonesia, Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan.