Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Pertahanan, disingkat Kemhan, (dahulu Departemen Pertahanan, disingkat Dephan) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Purnomo Yusgiantoro.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Berkas:LogoKemhan.JPG


Situs webhttp://www.dephan.go.id/
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′39.554″S 106°49′12.904″E / 6.17765389°S 106.82025111°E / -6.17765389; 106.82025111
Situs web
http://www.dephan.go.id/
Facebook: KementerianPertahananRI X: Kemhan_RI Instagram: kemhanri Youtube: UCqMGBnj5W5Ye5mHp3gi80tg Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[1]

Sejarah

Masa Kemerdekaan

Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan 12 kementerian diantaranya Kementrian Pertahanan. Selanjutnya pada bulan Oktober 1945, disaat kementerian belum berjalan sebagaimana mestinya, dibentuklah Kementrian Keamanan Rakyat.

Masa Orde Baru

Kabinet Pembangunan (tahun 1968) fungsi pertahanan dikendalikan langsung oleh Presiden yang merangkap sebagai Menteri Pertahanan/Keamanan hingga tahun 1973. Pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dimana Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.

Masa Reformasi

Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri[2] dan juga dilakukan pemisahan jabatan dimana Menteri Pertahanan sebagai jabatan politik, tidak lagi merangkap jabatan Panglima TNI.

Fungsi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 16, tugas Menteri Pertahanan adalah:

  1. Memimpin Kementerian Pertahanan.
  2. Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
  3. Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
  4. Menyusun Buku Putih Pertahanan serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
  5. Merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
  6. Menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
  7. Bekerjasama dengan pimpinan kementerian dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Struktur organisasi[3][4]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
  2. ^ TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
  3. ^ Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
  4. ^ Permenhan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan

Pranala luar