Pejabat Negara

pejabat
Revisi sejak 10 Oktober 2014 08.52 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Pejabat negara''' adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga nega...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Pejabat negara menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara[1] Yang termasuk dalam pejabat negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara adalah :

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
  5. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
  6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
  7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
  9. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  10. Menteri dan jabatan setingkat menteri
  11. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  12. Gubernur dan wakil gubernur;
  13. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
  14. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Referensi