Pengadaan langsung

Revisi sejak 28 November 2014 04.24 oleh Indahsuci (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Pengadaan langsung''' adalah salah satu metode pemilihan yang dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp20...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pengadaan langsung adalah salah satu metode pemilihan yang dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan:kebutuhan operasional Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I); teknologi sederhana; risiko kecil; dan/atau dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.