Denda keterlambatan
Denda Keterlambatan adalah sanksi yang dikenakan kepada Penyedia Barang/Jasa (pengadaan) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (pengadaan) dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. [1]
Denda Keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.