Pengguna anggaran
Pengguna Anggaran adalah salah satu istilah dalam bidang Pengadaan.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Refer to : Peraturan Presiden RI No.7 Tahun 2012