Pembicaraan:Lembaga Negara Indonesia

Revisi sejak 26 Juni 2007 06.48 oleh Alcatrank (bicara | kontrib) (Badan pembina pasar modal)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Badan pembina pasar modal

Badan Pembina Pasar Modal telah dibubarkan berdasarkan keputusan Menteri keuangan nomor 131/KMK/1977 tanggal 6 Mei 1977,tentang pembubaran Badan Pembina Pasar Modal. Oleh karena hal tersebut maka badan tersebut dihapus.--Alcatrank 06:48, 26 Juni 2007 (UTC)

Kembali ke halaman "Lembaga Negara Indonesia".