Hari kejepit adalah istilah tidak baku (bentuk baku: hari terjepit) mengenai satu atau dua hari kerja yang terletak di antara dua hari libur (biasanya antara hari besar dan hari Sabtu atau Minggu). Hari kejepit sering kali menjadi alasan bagi pegawai untuk mengambil cuti atau membolos. Di Indonesia, hari kejepit yang berada di dekat Hari Idul Fitri atau Natal sering dijadikan "cuti bersama" yang ditentukan oleh pemerintah.

Sebuah hari kejepit yang pasti ada setiap tahunnya adalah hari setelah hari raya Kenaikan Yesus Kristus yang selalu jatuh pada hari Kamis. Hari Jumat setelahnya adalah hari kejepit.

Pranala luar