Pengguna anggaran
Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian, lembaga, satuan kerja perangkat daerah atau pejabat yang disamakan pada institusi pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. [1]