Pungutan liar

Revisi sejak 10 Juli 2007 04.28 oleh Bkusmono (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Pungli''' adalah singkatan dari '''pungutan liar'''. Pungutan liar adalah pengenaan biaya ditempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pung...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pungli adalah singkatan dari pungutan liar. Pungutan liar adalah pengenaan biaya ditempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Beberapa praktek pungli bahkan mempunyai dasar hukum seperti pungutan Rp 25.000,- kepada para TKI yang berdasar pada Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003 (bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000).