Markah jalan

perlengkapan jalan berupa tanda di atas permukaan jalan untuk mengarahkan dan membatasi kepentingan lalu lintas
Revisi sejak 25 Desember 2014 08.14 oleh RaFaDa20631 (bicara | kontrib) (sesuaikan dg permintaan aris riyanto: marka menjadi markah)

Markah jalan (tidak baku: marka jalan) adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Markah pemisah lajur lalu lintas dan rampa keluar yang dilengkapi dengan markah chevron di jalan tol Jagorawi

Pengelompokan markah

Markah membujur

Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur.

Markah melintang

Markah melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan

Markah serong

Markah serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Markah lambang

Markah lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.

Bahan markah jalan

Markah non-mekanik

Markah jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar markah dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas :

  1. Cat, biasanya merupakan markah jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
  2. Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material markah jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
  3. Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.

Markah mekanik

Markah mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Markah jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi markah non-mekanik.

Lihat pula

Pranala luar

Templat:Link GA