Di Indonesia, istilah Menteri Negara merujuk kepada menteri-menteri yang membawahi kementerian negara pemerintah.

Menteri Negara menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh suatu departemen. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 10 menteri negara, yaitu:

  1. Menteri Negara Riset dan Teknologi
  2. Menteri Negara Koperasi dan UKM
  3. Menteri Negara Lingkungan Hidup
  4. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
  5. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  6. Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
  7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
  8. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
  9. Menteri Negara Perumahan Rakyat
  10. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga