Wikipedia:Bak pasir

Revisi sejak 13 September 2007 15.53 oleh Eko ajah (bicara | kontrib)
Selamat datang di halaman uji coba Wikipedia.
  • Untuk uji coba menyunting menggunakan markah wiki, klik Sunting sumber
  • Klik Sunting (VisualEditor) untuk menyunting dengan penyunting visual.
  • Setelah kotak penyuntingan muncul, ketikkan apa saja dan klik "Terbitkan perubahan".
  • Perhatikan bahwa hasil suntingan Anda telah berhasil!
  • Untuk membersihkan bak pasir, klik Kosongkan halaman dan klik "Terbitkan perubahan".
  • DILARANG memasukkan promosi, pelanggaran hak cipta, konten yang menyinggung, atau fitnah di bak pasir!
  • Jika Anda sudah memiliki akun, Anda dapat membuat halaman Bak pasir pribadi.


sensor gas LBH Korpri Bantu PNS Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korps Pegawai Negeri (Korpri) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Agus Patria, mengatakan, lembaga yang dipimpinnya membuat terobosan dengan membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH). "Pembentukan LBH Korpri NTB sejak 30 Agustus 2007 merupakan terobosan dewan pembina Korpri yang diketuai Ir. Nanang Samoedra dengan tujuan memberikan pembelaan kepada setiap anggota yang tersangkut masalah hukum," katanya di Mataram, Kamis. Dikatakan, divisi LBH dalam Korpri NTB yang kini dalam tahap sosialisasi terbentuk berdasarkan kepada pengalaman selama ini, bahwa tidak sedikit PNS yang merupakan anggota Korpri tersangkut masalah hukum. Dalam menghadapi permasalahan hukum, PNS yang bersangkutan terkesan tidak mendapatkan pembelaan dari induk organisasinya dan berjalan sendiri dengan meminta bantuan kepada pengacara dengan bayaran tertentu. Melihat situasi itu, Korpri NTB tergerak untuk membentuk LBH yang akan memberikan pembelaan hukum atau setidak-tidaknya nasihat hukum kepada setiap anggota yang membutuhkan. Pembelaan terhadap PNS yang merupakan anggota Korpri tersebut tidak terbatas kepada masalah hukum pidana dan perdata saja, tetapi juga hukum tata usaha negara. "Sehingga rekan-rekan PNS yang menghadapi masalah hukum, baik menyangkut tindak pidana korupsi ataupun masalah kebijakan pimpinan yang menyebabkan timbul gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka LBH berkewajiban mendampingi," katanya. Menjawab pertanyaan, Agus Patria yang mantan Kepala Biro Hukum Setprov NTB menyatakan, anggota dari LBH tersebut terdiri dari unsur akademisi, pengacara praktek dan juga dari dinas terkait. Dinas terkait tersebut seperti kejaksaan, pengadilan, Kanwil Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia NTB. "Kita akan memberikan bantuan hukum secara optimal kepada setiap anggota kita yang memerlukan," katanya. ant