Ngoedio adalah Walikota Samarinda yang merangkap sekaligus sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Saat itu, Samarinda masih berstatus Kotapraja dan DPRD Peralihan. DPRD Kotapraja Samarinda terbentuk tanggal 22 September 1961, setelah dikeluarkan ketetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 (disempurnakan) dan Surat Keputusan Gubernur KDH Propinsi Kalimantan Timur Nomor 14/Des/1961 Tanggal 22 September 1961. Namanya DPRD Gotong Royong (GR), yang beranggotakan 15 orang (sesuai ketentuanb yang digariskan Undang Un[1]dang Nomor 27 tahun 1959. Ngoedio, seorang Letkol yang sebelumnya bertugas di Dinas Kehakiman Daerah Militer (DAM) IX Mulawarman ini sempat merangkap jabatan hingga tahun 1965.[2]

  1. ^ Wajah Parlemen Samarinda, Akhmad Zailani, Penerbit Sultan Pustaka dan DPRD Samarinda ISBN 979-25-7660-6
  2. ^
    Berkas:Ngoedio
    Walikota sekaligus Ketua DPRD Samarinda pertama

    https://books.google.co.id/books/about/Membenahi_Samarinda.html?id=FvWfAQAACAAJ&redir_esc=y