Distrik federal

subdivisi negara yang dikelola oleh pemerintah federal; mungkin memiliki pemerintah lokal sendiri
Revisi sejak 29 Agustus 2007 08.47 oleh Bennylin (bicara | kontrib)

Distrik Federal adalah sebuah daerah, terutama yang dimaksud wilayah Amerika Serikat yang tidak memiliki status negara bagian, tetapi merupakan wilayah langsung di bawah pemerintahan pusat.

DKI Jakarta di Indonesia bisa disamakan dengan konsep ini, yaitu sebuah daerah ibu kota yang memiliki status Daerah Tingkat I. Di Indonesia, status Jakarta malahan lebih tinggi daripada status Washington, DC di Amerika Serikat.