Templat:Bak pasir
I. Sejarah Berdiri Rencana pembangunan Rumah Sakit diprakarsai oleh 3 (tiga) orang dokter, masing-masing Dr. D. P. Tahitu, Dr. K. A. Staa dan Dr. L. Huliselan tahun 1946. Pada tahun 1947 dimulai dengan penggusuran tanah, sedangkan pembangunan baru dimulai tahun 1948.Pada tahun 1950 dibangun ruangan lelaki, ruangan wanita dan ruangan menular, masing-masing 391,56 m2.
Belum sempat rumah sakit difungsikan terjadi pendaratan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ambon, sehingga rakyat di daerah Kudamati, Benteng dan sekitarnya mengungsi dan tinggal di rumah sakit. Setelah keadaan pulih kembali, rakyat yang mengungsi kembali ke rumah mereka. Bangunan rumah sakit ini dimanfaatkan lagi oleh TNI dan keluarganya sebagai asrama. Tahun 1951 bangunan rumah sakit dikosongkan namun dalam keadaan rusak berat sehinga perlu diperbaiki lagi.
Disamping perbaikan dibangun pula asrama bagi siswa juru rawat lelaki dan kantor tata usaha sementara seluas 391,56 m2, asrama siswa juru rawat wanita, laboratorium, klinik OK, ruang interne sementara seluas 391,56 m2, dapur, gudang, tempat cuci, ruangan rontgen, kamar operasi sementara seluas 627,40 m2, kamar mayat seluas 78 m2, garasi seluas 72 m2 dan kamar mesin listrik seluas 35 m2. Rumah sakit baru diresmikan pada tanggal 3 Maret 1954 dengan nama Rumah Sakit Umum Ambon dan dipimpin oleh Dr.L. Huliselan sebagai Kepala Rumah Sakit Umum Ambon yang pertama.
Kapasitas Rumah Sakit Umum Ambon pada saat peresmian adalah 90 tempat tidur yang terdiri dari :
A. Ruang Lelaki 1. Bedah lelaki : 20 tempat tidur 2. Interne lelaki : 20 tempat tidur
B. Ruang Wanita 1. Bedah wanita : 10 tempat tidur 2. Interne wanita : 10 tempat tidur 3. Kebidanan : 5 tempat tidur 4. Anak : 5 tempat tidur
C. Ruang Menular Paru – paru : 20 tempat tidur
Pada saat peresmian telah terisi 48 tempat tidur, yaitu penderita yang dipindahkan dari rumah sakit tentara. Jumlah tenaga paramedis yang ada pada waktu itu sebanyak 51 orang. Mereka adalah pegawai DKR (Djawatan Kesehatan Rakyat) yang bekerja di Rumah Sakit Tentara dan dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Ambon.
Dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51/Men.Kes/SK/II/79, tanggal 22 Februari 1979, Rumah Sakit Umum Ambon ditetapkan menjadi rumah sakit kelas C.
Kemudian dalam perkembangannya setelah dilengkapi dengan berbagai Fasilitas baik peralatan maupun tenaga spesialis, maka terhitung mulai tanggal 22 Desember 1994, kelas rumah sakit ditingkatkan menjadi kelas B Non Pendidikan sesuai SK Menteri Kesehatan Nomor 1069/Menkes/SK/XI/1992 dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Dati I Maluku (PERDA) Nomor : 06 Tahun 1994 tanggal 22 Desember 1994. Namun sebelumnya pada tanggal 14 Desember 1994 Rumah Sakit Umum Ambon dirubah namanya menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy (Keputusan DPRD Tingkat I Maluku tanggal 14 Desember (1994).