Kereta api Penataran Ekspres
Kereta api Penataran Ekspres adalah kereta api lokal ekspres kelas ekonomi AC nonsubsidi yang pernah dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia Daop VIII Surabaya pada rute Surabaya Gubeng–Malang–Blitar. Kereta api ini merupakan produk unggulan dari kereta api Penataran yang telah melayani rute ini.
Berbeda dengan Penataran reguler, kereta api yang diluncurkan pada tanggal 1 November 2013 dengan rute Surabaya Gubeng–Malang ini hanya berhenti di stasiun tertentu saja yang mempersingkat waktu tempuh menjadi hanya 2,1 jam saja. Selain itu, berbeda dengan ketentuan batas angkut Penataran yang mencapai 150%, batas angkut Penataran Ekspres disesuaikan dengan jumlah kursi yang tersedia sehingga setiap penumpang dipastikan mendapatkan tempat duduk. Pada tanggal 6 Februari 2014, relasi kereta api ini diperpanjang sampai Stasiun Blitar.
Pada tanggal 6 Januari 2015, kereta api ini dihentikan pengoperasiannya.[1] Alasan penghentian itu adalah karena sepinya penumpang dan efisiensi penggunaan jalur kereta api.[2] Pada tanggal 7 Januari 2015, bekas rangkaian kereta api ini telah dikirim ke Daop II Bandung atau Daop 1 Jakarta untuk menambah armada KRD Bandung Raya atau KRD Langsam.[3]
Jadwal perjalanan
Saat masih beroperasi, kereta api Penataran Ekspres hanya berhenti di Stasiun Blitar, Wlingi, Ngebruk, Pakisaji, Kepanjen, Malang Kotalama, Malang, Lawang, Porong, Sidoarjo, Waru, Wonokromo, dan Surabaya Gubeng.
Selama masa operasinya, jadwal perjalanan kereta api ini telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 6 Februari 2014 saat perpanjangan rute sampai Stasiun Blitar dan 1 Juni 2014 saat pemberlakuan Gapeka 2014.
Galeri
-
Kereta api Penataran Ekspres di Blitar.
Referensi
Pranala luar
Lihat Pula
- Kereta api Penataran (1973-Sekarang)
- Kereta api Rapih Dhoho (1974-Sekarang)
- Kereta api Tumapel (2014-Sekarang)