Belok kiri jalan terus

Revisi sejak 3 Desember 2007 02.06 oleh Borgx (bicara | kontrib)

Belok kiri boleh langsung adalah sebuah aturan lalu lintas yang diberlakukan di Indonesia. Di Indonesia setiap kendaraan yang akan belok ke kiri, dapat langsung berbelok kekiri walaupun lampu merah di persimpangan masih menyala. Kecuali ada rambu khusus yang mengatur kapan kendaraan bisa belok kiri.

Dasar hukum

Ketentuan ini ada di Peraturan Pemerintah 43/1993 pasal 59 (3):