Kasasi

Revisi sejak 25 September 2016 16.47 oleh 36.73.129.1 (bicara) (Lihat pula: Mahkamah Agung)

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Sebagaimana yang tertera di Pasal 20 ayat (2) UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,kasasi merupakan wewenang dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kasasi lebih tepat diartikan "naik banding" ketimbang "banding".Bila Anda tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Negeri,Anda bisa mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi. Bila masih tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi,dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Mahkamah Agung sebagai badan terakhir bagi kita utk memperoleh keadilan.

Lihat pula