Keresidenan

pembagian administratif tingkat I di Hindia Belanda yang dikepalai oleh residen
Revisi sejak 20 Maret 2004 08.38 oleh Meursault2004 (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Karesidenan dari kata dasar Residen yang mengepalainya, dari bahasa Belanda Residentie yang dikepalai oleh Resident, adalah sebuah pembagian administratif dalam sebuah provinsi di Indonesia. Sebuah karesidenan berada di antara provinsi dan kabupaten.

Tidak di semua provinsi di Indonesia pernah ada karesidenan. Hanya di pulau Jawa, Sumatra, Bali, Lombok dan Sulawesi saja. Biasanya ini daerah-daerah yang penduduknya banyak.

Semenjak krisis pada tahun 1950'an, sudah tidak ada karesidenan lagi dan yang muncul faktor kekuasaannya adalah kabupaten. Tetapi kata karesidenan masih dipakai, dan sekarang residen biasanya namanya diganti menjadi pembantu gubernur.

Sebuah sisa pemakaian karesidenan adalah nomorPelat kendaraan bermotor. Pembagiannya, terutama di pulau Jawa masih berdasarkan karesidenan.

Selain itu dari segi jati diri kebudayaan seringkali orang masih menyebut dirinya dari nama daerah ex karesidenannya.


Lihat pula:


Kembali ke: