Gastarbeiter
Gastarbeiter (jamak, "Gastarbeiter") (pelafalan dalam bahasa Jerman: [ˈɡastˌʔaɐ̯baɪtɐ] ⓘ) merupakan peraturan Jerman untuk pekerja asing. Peraturan ini dibuat untuk para pekerja asing atau pekerja imigran yang bekerja di wilayah Jerman dimulai pada tahun 1955.