Daftar Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Istilah perpustakaan nasional muncul sekitar tahun 1954 bersamaan dengan Konferensi Perpustakaan Seluruh Indonesia I. Konferensi tersebut diselenggarakan di Jakarta pada tgl 25 s.d. 27 Maret, 1954 diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan. Dalam pidato pembukaannya Mr Muhammad Yamin mengemukakan kemungkinan pendirian Dewan Perpustakaan Nasional yang bertugas melakukan koordinasi, mengawasi dan memberikan nasehat dalam hal perpustakaan kepada Pemerintah.

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa: Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1989 Tentang Perpustakaan Nasional menyebutkan bahwa: Perpustakaan Nasional mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan perpustakaan dalam rangka pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya dan pelayanan informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan

Kelembagaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Secara kelembagaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia didirikan pada tahun 1989 berdasarkan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 1989. Pada pasal 19 dinyatakan bahwa Pusat Pembinaan Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Perpustakaan Wilayah di Provinsi merupakansatuan organisasi yang melaksanakan fungsi dan tugas perpustakaan nasional. Bila membaca pasal 19 maka dapat menafsirkan bahwa Perpustakaan Nasional RI merupakan gabungan ketiga lembaga tersebut.

Sedangkan Perpustakaan Nasioal, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, diresmikan pada tanggal 17 Mei 1980 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0164/0/1980. Status Perpustakaan Nasional adalah Unit Pelaksana Teknis di Bidang Perpustakaan di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Kedudukan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, (yang selanjutnya dalam SK Kaperpusnas No.03/2001 disingkat PERPUSNAS) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen; PERPUSNAS berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional; PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas dan Fungsi PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas, PERPUSNAS menyelenggarakan fungsi: 1. Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional dibidang perpustakaan; 2. Mengkoordinasikan kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas PERPUSNAS; 3. Melancarkan dan membina terhadap kegiatan instansi Pemerintah dibidang perpustakaan; 4. Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Wewenang Dalam menyelenggarakan fungsinya PERPUSNAS mempunyai kewenangan :

1. Menyusun rencana nasional secara makro, dibidang perpustakaan; 2. Merumuskan kebijakan dibidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro; 3. Menetapkan sistem informasi dibidang perpustakaan; 4. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: 5. Merumuskan dan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang perpustakaan. 6. Merumuskan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya.


Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Sejak tahun 1989 sampai saat ini tahun 2019, Perpustakaan Nasional diemban oleh 5 Kepala Perpustakaan Nasional, yaitu; Mastini Hardjoprakoso (1990-1998), Hernandono (1998-2001), Dedy Rachmananta (2001-2008), Sri Sularsih (2010-2016) dan Muhammad Syarif Bando (2016-Sekarang). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1989 Tentang Perpustakaan Nasional menyebutkan bahwa Kepala mempunyai tugas : a. memimpin Perpustakaan Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional dan membina aparatur Perpustakaan Nasional agar berdaya guna dan berhasil guna; b. membina perpustakaan lembaga Pemerintah dan swasta di Pusat dan Daerah serta melakukan kerjasama antar badan/lembaga termasuk perpustakaan baik di dalam maupun di luar negeri; c. menentukan kebijaksanaan teknis perpustakaan

Suharyanto. Pustakawan Ahli Madya Perpustakaan Nasional RI