Sekretariat Presiden Republik Indonesia
Sekretariat Presiden adalah sebuah lembaga di dalam Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden. Sekretariat Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Kepala | Heru Budi Hartono |
Deputi | |
Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana | Rika Kiswardani, S.IP., M.Pol.Adm.]] |
Bidang Protokol, Pers, dan Media | Bey Triadi Machmudin, S.E, M.T. |
Kantor pusat | |
Jalan Veteran 17-18 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | |
Situs web | |
setpres |
Fungsi
Rumah Tangga Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri Presiden, dan acara lain yang dihadiri Presiden dan atau isteri/suami Presiden
- penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Presiden dan atau isteri/suami Presiden baik di dalam maupun di luar negeri
- penyelenggaraan urusan keprotokolan Presiden dan isteri/suami Presiden
- pengkoordinasian kegiatan pers dan media di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan
- pengelolaan istana-istana Presiden beserta museum dan sanggar seni
- penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan isteri/suami Presiden
- perencanaan program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan
- pengelolaan anggaran khusus Presiden
- pelayanan administrasi umum di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan
- pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan kepada para ajudan Presiden dan ajudan isteri/suami Presiden serta Dokter Pribadi isteri/suami Presiden
- koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan atau isteri/suami Presiden
Organisasi
Rumah Tangga Kepresidenan terdiri dari:
- Deputi Kepala Sekretariat Presiden Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan atau atau istri/suami Presiden, Tamu Negara, dan pengelolaan istana serta kegiatan penting lainnya di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.
- Deputi Kepala Sekretariat Presiden Bidang Protokol, Pers, Media dan Informasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, dokumentasi, media, dan informasi kegiatan yang dilakukan oleh Presiden dan atau istri/suami Presiden.