Negara

wilayah nyata dalam geografi; istilah umum yang termasuk pembagian politik atau wilayah terkait dengan ciri-ciri politik yang jelas
Revisi sejak 23 Februari 2020 15.06 oleh Agungsn (bicara | kontrib)

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.[1][2][3] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Sama dengan peta di atas, tetapi menunjukkan negara berdaulat yang diakui PBB.

Bentuk Negara

Ada dua bentuk negara yang dikenal di dunia saat ini, yakni kesatuan (Unitaris) dan serikat (federasi).

1. Negara Kesatuan (Unitaris):

Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.

Ciri - Ciri Negara Kesatuan:

1. Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.

2. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.

3. Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.

4. Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.

Contoh negara kesatuan yaitu Inggris Raya, Prancis, Indonesia, dan Maladewa.

2. Negara Serikat (Federasi)

Negara serikat merupakan bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara - negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian. Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan didalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.

Ciri - Ciri Negara Federasi:

1. Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.

2. Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.

3. Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.

4. Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.

5. Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.

Contoh negara federasi yaitu Amerika Serikat, Rusia, Brasil, dan Jerman.

Kedaulatan Negara

Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara.[5][6][7][8] Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri pada masa lalu.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Acts Interpretation Act 1901 - Sect 22: Meaning of certain words". Australasian Legal Information Institute. Diakses tanggal 2008-11-12. 
  2. ^ "The Kwet Koe v Minister for Immigration & Ethnic Affairs & Ors [1997] FCA 912 (8 September 1997)". Australasian Legal Information Institute. Diakses tanggal 2008-11-12. 
  3. ^ "U.S. Department of State Foreign Affairs Manual Volume 2—General" (PDF). United States Department of State. Diakses tanggal 2008-11-12. 
  4. ^ Rosenberg, Matt. "Geography: Country, State, and Nation". Diakses tanggal 2008-11-12. 
  5. ^ "Legal Research Guide: United Kingdom". Law Library of Congress. 2009-07-23. Diakses tanggal 2013-03-29. The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland is the collective name of four countries, England, Wales, Scotland and Northern Ireland. The four separate countries were united under a single Parliament through a series of Acts of Union. 
  6. ^ "countries within a country:number10.gov.uk". 10 Downing Street website. 10 Downing Street. 2003-01-10. Diakses tanggal 2009-09-22. The United Kingdom is made up of four countries: England, Scotland, Wales and Northern Ireland.  Hapus pranala luar di parameter |title= (bantuan)
  7. ^ "Commonwealth Secretariat — Geography". Commonwealth Secretariat website. Commonwealth Secretariat. 2009-09-22. Diakses tanggal 2009-09-22. The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland (UK) is a union of four countries: England, Scotland, Wales and Northern Ireland. 
  8. ^ "Travelling Europe — United Kingdom". European Youth Portal. European Commission. 2009-06-29. Diakses tanggal 2009-09-22. The United Kingdom is made up of four countries: England, Northern Ireland, Scotland and Wales. 

Bibliografi

Pranala luar