Pembatasan sosial berskala besar
Artikel ini mendokumentasikan suatu kebijakan pihak berwenang terkait pandemi koronavirus terkini. Informasi mengenai hal itu dapat berubah dengan cepat jika informasi lebih lanjut tersedia; laporan berita dan sumber-sumber primer lainnya mungkin tidak bisa diandalkan. Pembaruan terakhir untuk artikel ini mungkin tidak mencerminkan informasi terkini mengenai kebijakan pihak berwenang terkait pandemi koronavirus ini untuk semua bidang. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang dibuat untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasien penyakit koronavirus 2019 di Indonesia. Kebijakan ini pertama kali diterapkan di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Isi
No. | Isi |
---|---|
1 | Peliburan sekolah dan tempat kerja.[1] Peliburan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.[2] Peliburan dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.[3] |
2 | Pembatasan kegiatan keagamaan.[4] Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.[5] |
3 | Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.[6] Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.[7] Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.[8] Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.[9] |
4 | Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.[10] Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.[11] |
5 | Pembatasan moda transportasi.[12] Pembatasan dikecualikan pada sarana transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang serta sarana transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.[13] |
6 | Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.[14] Pembatasan dikecualikan pada kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.[15] |
Penerapan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan ini, dengan usulan disetujui pada 6 April 2020 dan diterapkan empat hari kemudian.[16][17] Pembatasan ini berlaku selama dua minggu hingga 23 April.[18]
Pada 7 April, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta tiga kota dan kabupaten yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mengajukan kebijakan ini.[19] Keesokan harinya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan lima kota dan kabupaten yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok mengajukan kebijakan ini.[20] Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyetujui usulan dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten bagi penerapan kebijakan ini di kawasan Jabodetabek sembari menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.[21]
Per tanggal 10 April 2020, PSBB diterapkan penuh di DKI Jakarta.[22] Seluruh perjalanan KRL Commuter Line, MRT Jakarta, dan Transjakarta dibatasi jumlah penumpangnya hingga sekitar 50 persen, serta dibuka hanya pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.[23] Ojek daring dilarang mengangkut penumpang, sedangkan kegiatan sekolah, kampus, dan kantor dilakukan dari rumah.[24] PSBB di Jakarta akan berlangsung selama 2 minggu.[25]
Pada tanggal 11 April 2020, Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB dari Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.PSBB Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor akan di mulai hari rabu 15 April 2020.[26]
Keesokan harinya pada tanggal 12 April 2020, Kementerian Kesehatan menyetujui PSBB Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Adapun di surat Kepmenkes terpisah, juga disetujui PSBB untuk wilayah Kota Pekanbaru. Sehingga Kota Pekanbaru menjadi daerah luar Jabodetabek yang pertama disetujui permohonan PSBB-nya.
Riwayat Penetapan PSBB di Indonesia (Disetujui)
No. | Wilayah | Tanggal Disetujui | Tanggal Mulai | Dasar Hukum |
---|---|---|---|---|
1 | Provinsi DKI Jakarta | 06 April 2020 | 10 April 2020 | Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/239/2020[27] |
2 | Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok | 11 April 2020 | 15 April 2020 | Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/248/2020[28] |
3 | Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan | 12 April 2020 | 18 April 2020 | Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/249/2020[29] |
4 | Kota Pekanbaru | 12 April 2020 | Akan diumumkan | Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/250/2020[30] |
Referensi
- ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf a.
- ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 2.
- ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 3.
- ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf b.
- ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 4 dan 5.
- ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf c.
- ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 6.
- ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 7.
- ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 8.
- ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf d.
- ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 9.
- ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf e.
- ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 10.
- ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 1 huruf f.
- ^ Permenkes 9/2020, Pasal 13 ayat 11.
- ^ Hakim, Rakhmat Nur (7 April 2020). Kuwado, Fabian Januarius, ed. "Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020". Kompas. Diakses tanggal 7 April 2020.
- ^ Umasugi, Ryana Aryadita (8 April 2020). Movanita, Ambaranie Nadia Kemala, ed. "PSBB di Jakarta Mulai Berlaku pada 10 April Pukul 00.00 WIB". Kompas. Diakses tanggal 8 April 2020.
- ^ Sari, Nursita (8 April 2020). Carina, Jessi, ed. "Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April?page=all". Kompas. Diakses tanggal 8 April 2020.
- ^ Nazmudin, Acep (7 April 2020). Ika, Aprillia, ed. "Gubernur Banten Ingin PSBB Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Gabung dengan Jakarta". Kompas. Diakses tanggal 7 April 2020.
- ^ Ramdhani, Dendi (8 April 2020). Gabrillin, Abba, ed. "Ridwan Kamil Sebut 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB". Kompas. Diakses tanggal 8 April 2020.
- ^ Purnamasari, Deti Mega (8 April 2020). Rastika, Icha, ed. "Wapres Sepakat Usulan 3 Gubernur untuk PSBB di Wilayah Jabodetabek". Kompas. Diakses tanggal 8 April 2020.
- ^ detikcom, Tim. "Yang Perlu Diketahui dari PSBB Jakarta yang Berlaku Hari Ini". detiknews. Diakses tanggal 2020-04-10.
- ^ Depok, Pikiran Rakyat. "KRL, MRT, LRT, dan Transjakarta Kembali Ubah Jadwal Operasional, Catat Perubahannya". Pikiran Rakyat Depok. Diakses tanggal 2020-04-10.
- ^ Indonesia, CNBC. "PSBB Berlaku, GoRide & GrabBike Menghilang dari Aplikasi". tech. Diakses tanggal 2020-04-10.
- ^ "PSBB Jakarta, Anies Imbau Warga Berada di Rumah Selama 14 Hari". Kompas. 9 April 2020. Diakses tanggal 9 April 2020.
- ^ Ihsanuddin (11 April 2020). Meiliana, Diamanty, ed. "Ridwan Kamil: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Dimulai 15 April Selama Dua Pekan". Kompas. Diakses tanggal 11 April 2020.
- ^ "Menkes Tetapkan PSBB untuk DKI Jakarta". Situs Resmi Kementerian Kesehatan RI. 7 April 2020. Diakses tanggal 13 April 2020.
- ^ "Keputusan Gubernur Nomor 221 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi Dan Daerah Kota Bekasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)". JDIH Provinsi Jawa Barat. 12 April 2020. Diakses tanggal 13 April 2020.
- ^ "Menkes Tetapkan PSBB di Banten". Situs Resmi Kementerian Kesehatan RI. 12 April 2020. Diakses tanggal 13 April 2020.
- ^ "Menkes Tetapkan PSBB di Pekanbaru". Situs Resmi Kementerian Kesehatan RI. 13 April 2020. Diakses tanggal 13 April 2020.
Daftar pustaka
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2020), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (PDF), Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Pranala luar