Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia

Revisi sejak 10 Februari 2021 17.41 oleh WulanK (bicara | kontrib) (updating fungsi berdasarkan permensesneg terbaru)

Sekretariat Wakil Presiden adalah satuan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden.

Sekretariat Wakil Presiden
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Susunan organisasi
KepalaMohamad Oemar
Deputi
Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya SaingAhmad Erani Yustika
Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan PembangunanSuprayoga Hadi
Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan-
Bidang AdministrasiGuntur Iman Nefianto
Kantor pusat
Jalan Kebon Sirih No.14
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.wapresri.go.id

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing, pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan, serta pemerintahan dan wawasan kebangsaan kepada Wakil Presiden;
  2. pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
  3. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden di dalam maupun di luar negeri;
  4. koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
  6. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;
  7. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden;
  8. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; dan
  9. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden dan Menteri.

Organisasi

Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari:

  1. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil Presiden di bidang politik, pemerintahan, kewilayahan, hukum, hak asasi manusia, wawasan, pertahanan negara, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
  2. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil Presiden di bidang ekonomi, keuangan, perindustrian, dan perdagangan.
  3. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil Presiden di bidang kesejahteraan rakyat.
  4. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Tata Kelola Pemerintahan, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis kepada Wakil Presiden di bidang pengawasan pelaksanaan otonomi daerah, monitoring penanganan korupsi, pengawasan pembangunan dan pengaduan masyarakat.
  5. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi, yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Wakil Presiden dan atau isteri/suami Wakil Presiden di bidang kerumahtanggaan, keprotokolan, perlengkapan, dokumentasi, dan media massa serta administrasi umum lainnya.

Pranala luar