Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau jika disingkat menjadi Ditjen Gatrik atau bisa disebut DJK adalah unsur pelaksana Kementerian ESDM yang membidangi subsektor ketenagalistrikan. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Ir. Rida Mulyana, M.Sc.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia | |
---|---|
Berkas:Logo Kementerian ESDM.gif | |
Gambaran umum | |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Ketenagaan Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi |
Bidang tugas | Tenaga Listrik |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Rida Mulyana |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Munir Ahmad |
Direktur | |
Pembinaan Program Ketenagalistrikan | Jisman P. Hutajulu |
Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan | Hendra Iswahyudi |
Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan | Wanhar |
Kantor pusat | |
Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav. 07-08, Jakarta Selatan 12950 | |
Situs web | |
www |
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan. Dalam menjalankan tugas Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:[1]
- Perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
- Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan
- Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
- Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.